Senin, 15 November 2010
Permendiknas 28/2010 Sesuai Otonomi Daerah
Semarang (ANTARA) - klik disiniDirektur Jenderal Pengembangan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional Baedhowi mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28/2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah sesuai dengan otonomi daerah.
"Upaya penyiapan, pelatihan, dan pengangkatan kepala sekolah tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah, sementara Permendiknas itu hanya mengatur mekanisme, bukan untuk mengambil alih wewenang pemda," katanya di Semarang, Senin.
Permendiknas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kata Baedhowi usai sosialisasi Permendiknas Nomor 28/2010.
Menurut dia, Permendiknas tersebut hanya merupakan upaya untuk mencari figur kepala sekolah yang terbaik dengan menetapkan norma kebijakan standar berdasarkan proses pelatihan dan seleksi kepala sekolah.
"Tidak ada satu kata pun dalam Permendiknas itu untuk mengambil alih pengangkatan kepala sekolah ke menteri, sebab hal itu sudah diatur dalam PP 38/2007. Namun mekanisme kebijakan norma standar menjadi wewenang menteri," katanya.
Ia mengatakan penentuan layak atau tidaknya seseorang menjadi kepala sekolah bukan berada di tangan Mendiknas, tetapi melalui pelatihan dan seleksi yang dilakukan, baik oleh pemda maupun lembaga pelatihan yang ada.
"Lembaga yang telah menyelenggarakan pelatihan kepala sekolah, misalnya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Rekomendasi dari lembaga itu yang dipakai, mengingat proses pelatihan lembaga itu dilakukan dengan ketat," katanya.
Dalam Permendiknas tersebut, kata dia, menjelaskan bahwa calon kepala sekolah harus mengikuti pelatihan minimal 100 jam, sesuai dengan kriteria penilaian, misalnya kualifikasi akademik, latihan, praktik, dan sebagainya.
"Dari penilaian yang dilakukan lembaga-lembaga pelatihan itu bisa dilihat kualifikasi figur yang sesuai menjabat sebagai menjadi kepala sekolah," kata Baedhowi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Kunto Nugroho HP mengatakan bahwa Permendiknas tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di seluruh daerah, hingga tingkat kabupaten/kota.
"Dengan Permendiknas itu, kualitas pendidikan di Indonesia diharapkan akan semakin baik sehingga sanggup bersaing di tengah iklim globalisasi," kata Kunto.
sebenarnya jika ingin menjadi kepala sekolah hendaknya memahami tentang assesment sekolah. agar mengerti tentang tugas-tugas sekolah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar