Minggu, 14 Juli 2013
Uang kuliah tunggal (UKT)
Calon mahasiswa baru sebentar lagi akan menghadapi Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Uang Kuliah Tunggal (UKT) pun mulai diterapkan ke para calon mahasiswa ini. Semoga kebijakan ini bukan merupakan salah satu langkah untuk melakukan komersialisasi kampus. Kekhawatiran bersama untuk mengawal hal ini pastinya di rasakan oleh berbagai elmen kampus atau pun masyarakat.
Adanya uang kuliah tunggal (UKT) jangan sampai membuat mahasiswa resah atau sampai DO karena tidak mampu membayar. Semoga dari UKT ini merupakan kebijakan yang pro dengan masyarakat menengah kebawah. birokrasi kampus adalah orang-orang yang bijak dalam menetapkan sebuah keputusan tentang besar biaya kuliah mahasiswa dan elmen mahsiswa adalah orang-orang yang meresakan kebijakan uangkuliah tunggal ini dan jika dari kalangan mahasiswa aksi dan menuntut tentang kejelasan UKT dan menanyakan tentang hal uanga kuliah tunggal ini itu sah-sah saja.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh pada 23 Mei 2013 telah mengeluarkan ketetapan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Guna meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan, Pemerintah. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013.
Semoga Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan suatu upaya untuk mewujudkan biaya kuliah yang murah di perguruan tinggi seluruh negeri. Semoga dengan sistem ini, mahasiswa sudah tidak akan dikenakan biaya gedung, praktikum, atau biaya tambahan lainnya. Namun hal ini harus tetap di awasi bersama dan bisa terjadi sebuah sinergisasi antar pemerintah dan mahasiswa. Kami akan mendukung kebijakan pemerintah ketika kebijakan jelas dan kami tidak akan protes ketika pelaksanaan kebijakan itu sehat. Hidup mahsiswa.
arief ageng sanjaya (pendidikan matematika unila)
Langganan:
Postingan (Atom)